Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai pungutan liar (pungli) di lingkungan rutannya mencapai Rp6,3 miliar. Jumlah ini dikumpulkan para tersangka selama empat tahun.

Hal ini diungkap Asep setelah mengumumkan 15 orang jadi tersangka pungli Rutan KPK. Di antaranya adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK (Hengki) dkk sejumlah sekitar Rp6,3 miliar,” kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret.

Asep mengatakan uang miliaran ini didapat dari para tahanan kasus korupsi. Jumlahnya beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta yang penyerahannya dilakukan langsung secara tunai maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan lurah dan korting.

Penarikan uang dari tahanan ini ditujukan agar mereka mendapat fasilitas ekslusif. “Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak,” ujar Asep.

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran, dan pengurangan jatah olahraga serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” sambungnya.

Selanjutnya, uang ini dibagikan dengan nominal beragam. Achamd Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapat uang sebesar Rp10 juta sedangkan komandan hingga petugas biasa mendapat Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Kekinian 15 tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, termasuk Achmad Fauzi. Adapun upaya pungli ini mulai dirancang pada 2019 di sebuah kafe di kawasan Tebet.