Bagikan:

JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkap ada sejumlah kode yang digunakan dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Di antaranya adalah ‘kandang burung dan pakan jagung’ untuk transaksi keuangan.

Hal ini diungkap Asep setelah mengumumkan 15 orang jadi tersangka pungli Rutan KPK, salah satunya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan Hengki, eks Kamtib Rutan.

“Dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret.

Asep mengungkap pungutan liar ditarik dari para tersangka untuk berbagai fasilitas ekslusif.

“Berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak,” ujarnya. 

“Sedangkan bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan, dan pengurangan jatah olahraga serta mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,” sambung Asep.

Adapun uang yang didapat para tersangka dari praktik pungli itu mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023. “Dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” tegasnya.

Ke-15 pegawai yang jadi tersangka sudah ditahan, termasuk Achmad Fauzi. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.