Bagikan:

JAKARTA - Achmad Fauzi, Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK resmi jadi tersangka dugaan pungutan liar pada hari ini. Dia menggunakan rompi oranye bersama 14 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka AF, Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret.

Asep mengatakan Fauzi ditetapkan sebagai tersangka bersama 14 orang lainnya. Salah satunya, Ristanta yang pernah menjadi Plt Karutan KPK.

Kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan Ramadhan Ubaidilah. Seluruhnya merupakan petugas rutan.

Berikutnya, KPK juga menetapkan Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto sebagai tersangka. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama,” ungkap Asep.

Asep menyebut para tersangka ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 3 April. Perpanjangan penahanan bisa dilakukan jika dibutuhkan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan permintaan maaf setelah 15 pegawainya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan mereka telah mencoreng nama lembaga.

“Kami Pimpinan KPK bersama jajaran struktural lainnya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini,” kata Ghufron dalam konferensi pers di lokasi yang sama.

“Bahwa pelanggaran ini menciderai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani insan KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” sambungnya.