Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rumah Tahanan (Rutan) di lingkungannya. Salah satunya, eks Gubernur Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang pernah jadi tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dimintai keterangan pada Selasa, 14 Mei. soal setoran yang ditampung dalam rekening. Diduga orang kepercayaan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi yang mengelola uang praktik pungli itu.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan penggunaan rekening bank dari pihak tertentu yang merupakan orang terdekat dari tersangka AF dkk untuk menampung setoran uang dari para tahanan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Mei.

Selain itu, bekas tahanan tersebut juga dicecar soal penyerahan uang pungli rutan. Adapun mereka yang diperiksa selain Abdul Gafur, yaitu La Ode Muhammad Syukur Akbar; Yuris Boy; Armadyah; Sukirman; dan Harid Yan Nugraha.

“Termasuk pendalaman materi pemeriksaan terkait cara penyerahan dan penyetoran uang untuk tersangka AF dkk,” tegas Ali.

 

Diberitakan sebelumnya, ada 15 orang yang jadi tersangka dugaan pungli Rutan KPK. Mereka di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan eks Kamtib Rutan.

Para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar selama empat tahun mulai 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.

Kemudian, komisi antirasuah juga melakukan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai yang terlibat. Sebanyak 66 orang dipecat setelah mendapat surat keputusan.