Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Ma'sud memerintahkan penggunaan identitas fiktif untuk pembuatan surat penguasaan kavling di lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dugaan ini ditelisik melalui delapan orang saksi pada Kamis, 31 Maret di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan seluruh saksi hadir.

Adapun delapan orang yang diperiksa adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU Risman Abdul; empat pegawai negeri sipil (PNS) Muhammad Saleh, Panggih Triamiko, Yuliadi, Muhammad Jali; serta tiga karyawan swasta Abdul Kariem, Sugeng Waluyo, dan Masse Taher.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 April.

Masih di kesempatan yang sama, penyidik juga telah memeriksa Plt Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam; Kasi Sarpras SMP pada Disdikpoira Kabupaten PPU Muhajir; dan Kasi Sarpras SD pada Disdikpoira Kabupaten PPU Andi Herman.

Dari pemeriksaan itu, mereka didalami terkait peran Abdul Gafur untuk mengatur proyek di SKPD di Pemkab Penajam Paser Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Gafur, ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka penerima yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang pihak swasta, Achmad Zudi.

Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.