Kejari Penajam Paser Utara Pantau Pelabuhan yang Ditunjuk Kemenhub Hanya Boleh Bongkar Muat Kebutuhan IKN
Situasi Pelabuhan Desa Bumi Harapan di Sepaku, PPU, Kaltim, ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan khusus bongkar muat kebutuhan IKN. (ANTARA-Nyaman Bagus P)

Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) memantau sejumlah pelabuhan di wilayah hukumnya yang ditetapkan sebagai pendukung pengiriman material dan logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas apabila ada pelabuhan terindikasi melayani bongkar muat selain untuk material dan logistik kebutuhan pembangunan IKN.

"Izin pelabuhan hanya boleh melayani bongkar muat material dan logistik IKN, tidak boleh digunakan di luar kepentingan IKN dan kalau ditemukan digunakan bukan untuk IKN akan ditindak tegas," ujarnya di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat 18 Agustus, disitat Antara.

Abram menjelaskan kegiatan inventarisasi dan identifikasi Kejari PPU sebagai tindak lanjut instruksi Kejaksaan Agung (Kajagung) untuk mendukung kelancaran pengiriman material dan logistik pembangunan IKN di sebagian Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan rekomendasi melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyangkut pemberian izin pengoperasian pemanfaatan garis pantai untuk kegiatan bongkar muat material dan logistik pembangunan Kota Nusantara jalur laut.

Sebanyak 14 pemegang izin penggunaan garis pantai untuk kegiatan pelabuhan bongkar muat material dan logistik khusus pembangunan ibu kota negara baru Indonesia tercatat di Kabupaten PPU.

"Izin 14 pemegang garis pantai sudah diterbitkan Kemenhub untuk menggunakan garis pantai melakukan bongkar muat material dan logistik khusus IKN," katanya.

Izin penggunaan garis pantai yang dikeluarkan Kemenhub tersebut terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari Kementerian PUPR dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Kejaksaan negeri melakukan pantauan terhadap 14 pemegang izin penggunaan garis pantai, lanjut dia , karena izin yang diterbitkan Kemenhub itu hanya untuk kepentingan pengiriman material dan logistik pembangunan Kota Nusantara.

Kejari PPU bakal menindak tegas pemilik izin pelabuhan apabila terindikasi melayani bongkar muat selain untuk material dan logistik kebutuhan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia.

Kejari PPU juga memantau pelabuhan terhadap gangguan dari oknum tidak bertanggung jawab, persaingan usaha kurang sehat, serta mafia tanah dan pelabuhan.