Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan menelusuri dugaan penyimpangan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) PPU diperiksa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan mengatakan, sebanyak 15 ASN yang berkaitan dengan pungutan retribusi kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) PPPU.

Mereka yang diperiksa terdiri dari ASN yang bertugas di Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bagian Hukum, Unit Pelaksana Tugas Pelabuhan Benuo Taka.

Menurut Abram, pemeriksaan terhadap ASN Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan terkait aktivitas sisi laut yang menjadi kewenangan instansi tersebut.

Pengguna jasa pelabuhan sebagai wajib pajak retribusi, kata dia, juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Dalam tahap penyidikan, saksi-saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih dalam dan sudah empat orang saksi yang sudah diperiksa lagi," tuturnya disitat Antara.

Abraham bilang penyidik pidana khusus Kejari PPU dalam kasus yang statusnya telah naik ke penyidikan ini dalam waktu dekat bakal meminta ahli untuk mengaudit kerugian negara.

Pihak yang mengaudit kerugian negara dalam kasus ini Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, kata Abraham, Kejari bakal menetapkan tersangka.

Adapun temuan kasus ini berawal dari tim penyidik Kejari PPU mengendus adanya indikasi pendapatan daerah berkurang dari sektor pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka sekitar Rp3 miliar dari 2019 hingga 2022. Berkurangnya pendapatan daerah cukup besar terjadi pada 2019 dan 2021.