Bagikan:

KALTIM - Kejaksaan mengusut aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU Abram Nami Putra Tambunan mengatakan penambangan batu bara ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," katanya di Penajam, Kaltim, Selasa 8 Agustus, disitat Antara.

Abram mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam waktu dekat akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tambang Batu Bara Ilegal.

Abram menjelaskan kegiatan pertambangan sepatutnya tidak melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara. Dalam UU itu dijelaskan setiap usaha pertambangan memilik kewajiban salah satunya membayar royalti, pajak dan jaminan reklamasi alias jamrek.

Menurut Abram, penambang batu bara tidak mengantongi izin, hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak dari kegiatannya.

Adapun selain rencana membentuk Satgas Mafia Tambang Batu Bara Ilegal, Kejari PPU telah membentuk Satgas Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah

Saat ini, Satgas Mafia Pelabuhan Kejari Penajam Paser Utara tengah mendalami menyangkut pungutan retribusi Pelabuhan Benuo Taka berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, yang diduga bermasalah.

Perkara dugaan penyelewengan retribusi Pelabuhan Benuo Taka tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah menangani kasus dugaan penyimpangan retribusi Pelabuhan Benuo Taka itu, akan fokus kepada penanganan tambang batu bara tanpa izin, demikian Abram Nami Putra Tambunan.