Bagikan:

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim membongkar praktik tambang ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Areal tambang ini masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu. Di tambang ilegal ini sudah diproduksi batu bara sekitar 1000 MT.

Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang di duga tanpa izin,” kata Kombes Indra dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Septembeer.

“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.

Saat ini kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing. TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang.

Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batu bara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.

TM, meski mengetahui legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batu bara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perijinan perusahaan yang lain.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.