Bagikan:

BALIKPAPAN - Polisi bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.

”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto dilansir ANTARA, Sabtu, 1 Juli.

Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan. Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.

Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.

Apalagi IKN dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.

Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menangkap penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam.