Bagikan:

SEPAKU - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Ibu Kota Nusantara (IKN) menemukan sedikitnya 4.000 hektare tambang tanpa izin di kawasan delineasi IKN, yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Satgas menemukan sekitar 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi IKN,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Antara, Senin, 27 Oktober. 

Basuki menegaskan, aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan. Ia memastikan Satgas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN.

“Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi atau penanaman kembali di bekas area tambang,” tegasnya.

Satgas telah memasang sejumlah plang larangan di kawasan hutan lindung agar tidak ada pihak yang kembali melakukan kegiatan tambang tanpa izin.

Kepolisian Republik Indonesia turut mendukung langkah tersebut. Karo Ops Polda Kalimantan Timur, Kombes Dedi Suryadi, menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di kawasan calon ibu kota negara.

Dukungan serupa disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Direktur Penegakan Pidana Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus legalitas operasinya.

“Kementerian selalu mendukung, karena kekayaan alam yang sangat besar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasi agar usaha bisa terdaftar secara legal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan kawasan dari aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran lingkungan lainnya.

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN dibentuk untuk mencegah dan menangani berbagai kegiatan yang melanggar peraturan, seperti pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta aktivitas lain yang merusak tata ruang dan ekosistem IKN.