JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengakui belum dapat menghentikan sepenuhnya kegiatan pertambangan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebab, ada sekitar 60 izin tambang yang masih aktif hingga saat ini.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan, pihaknya dihadapkan pada dilema. Di satu sisi, aktivitas tersebut merusak lingkungan. Namun di sisi lain, para pemegang izin tersebut hak-haknya harus tetap terpenuhi.
"Kami juga mengaku bahwa masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir itu mungkin sekitar 60-an izin tambang aktif yang ada di wilayah IKN dengan berbagai durasi waktu habisnya izin," kata Myrna dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara secara virtual, Rabu, 27 Desember.
Dengan demikian, izin pertambangan pun masih harus dilanjutkan seiring dengan durasi yang masih berlaku. Dalam mengantisipasi kondisi saat ini, Myrna mengatakan, pihaknya mengambil sikap dengan melakukan peningkatan pengawasan terhadap kewajiban lingkungan.
"Sehingga kewajiban-kewajiban dari para pemegang izin itu bisa diselesaikan, baik berupa reklamasi maupun pascatambang. Kami juga tengah mempersiapkan pedoman reklamasi. Nah, diharapkan tahun depan itu para pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar melakukan reklamasi dan pascatambangnya dengan baik," ujar Myrna.
Meski begitu, Myrna menjamin bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut ataupun mengeluarkan izin baru. Hal ini seiring dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," tuturnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan sama, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Pungky Widiaryanto menegaskan, pihaknya tidak akan memperpanjang izin yang sudah ada ataupun memberikan izin baru, khususnya di kawasan hutan.
"Walaupun pihak ketiga tersebut mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), akan tetapi untuk mengajukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses. Sedangkan, (izin pertambangan) yang sudah berjalan diselesaikan sampai berakhir, tetapi untuk perpanjangan ataupun izin yang baru tidak akan diberikan," ungkapnya.
Adapun Otorita IKN akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Salah satunya, pihak otorita telah menyiapkan satgas penanggulangan aktivitas ilegal tersebut yang terdiri atas unsur aparat penegak hukum, hingga kementerian/lembaga.