Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menerima pelimpahan berkas perkara pertambangan ilegal atau tanpa izin yang dilakukan di kawasan Ibu Kota Negara dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur.

Kepala Kejari Penajam Paser Utara, Agus Chandra di Penajam menjelaskan, pertambangan tanpa izin diketahui sejak 17 September 2022. Jaksa kemudian melakukan penyidikan pada 23 September 2022.

Selama pertambangan tanpa izin tersebut beroperasi telah menghasilkan lebih kurang 500 MT (metrik ton) batu bara.

Pertambangan tanpa izin melanggar pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara.

Pelaku atau tersangka yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, jelas dia, diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Barang bukti pertambangan tanpa izin diamankan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Sepaku, sebab terkendala jarak jika diamankan di Kejari Penajam Paser Utara.

Barang bukti yang diamankan dari kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut berupa ekskavator Caterpilar 320 D, serta 152 MT batu bara, dilansir dari Antara, Senin 21 November.

Perkara pertambangan tanpa izin tersebut telah dilimpahkan oleh Kejati Kalimantan Timur kepada Kejari Penajam Paser Utara.

"Kami terima berkas kasus pertambangan ilegal dari Kejati Kalimantan Timur, yang telah masuk tahap dua," kata Agus Chandra.

Penuntutan diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Penajam Paser Utara setelah dinyatakan lengkap karena lokasi perkara di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pertambangan tanpa izin dilakukan di kawasan IKN Nusantara, yakni di wilayah Gunung Tengkorak RT 01 Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.