JAKARTA – Kabar bangkrutnya pertukaran kripto FTX telah mencuri perhatian dari ekosistem lain yang jatuh sebelumnya. Namun otoritas Korea Selatan terus melanjutkan upaya mereka untuk menutup korban crypto crash pertama tahun ini , Terraform Labs.
Hampir enam bulan setelah blockchain Terra secara resmi dihentikan, otoritas Korea Selatan membekukan sekitar 104,4 juta dolar AS (Rp 1,6 triliun) dari co-founder Shin Hyun-seong atau yang lebih dikenal sebagai Daniel Shin, berdasarkan kecurigaan atas keuntungan yang tidak adil.
Keputusan untuk membekukan aset Shin senilai lebih dari 104 juta dolar AS ini telah disetujui oleh Pengadilan Distrik Seoul Selatan, berdasarkan permintaan dari jaksa. Klaim terkait keterlibatan Shin dalam penjualan Terra yang sudah diterbitkan sebelumnya token LUNA pada investor yang tidak waspada.
Berdasarkan kecurigaan mengambil untung dari penjualan LUNA yang tidak beralasan, pengadilan negeri membekukan dana yang diduga dicuri sampai penyelidikan lebih lanjut dilakukan, lapor media berita lokal YTN.
"Laporan bahwa CEO Shin Hyun-seong menjual Luna pada titik tinggi dan menyadari keuntungan atau bahwa dia mendapat keuntungan melalui metode ilegal lainnya yang tidak benar," kata penyidik yang dikutip Cointelegraph.
BACA JUGA:
Preindictment preservation of the fund adalah cara untuk mencegah pelaku jahat membuang dana curian dan menyebabkan lebih banyak kerusakan atau kerugian finansial bagi investor.
Shin saat ini sedang diselidiki oleh otoritas Korea Selatan atas dua tuduhan yakni menghasilkan keuntungan yang tidak adil dari penerbitan token internal LUNA dan TerraUSD (UST) dan membocorkan informasi transaksi pelanggan Chai, sebuah aplikasi pembayaran Korea yang terhubung dengan Terra, ke Terraform Labs.
Pada 14 November, jaksa penuntut Korea Selatan meminta salah satu pendiri yang dituduh hadir di pengadilan sebagai bagian dari penyelidikan atas keruntuhan perusahaan itu.
Pada minggu pertama bulan November, jaksa menuduh salah satu pendiri Terra, Do Kwon, memanipulasi harga Terra.
“Sangat mengecewakan melihat jaksa Korea terus mencoba memutarbalikkan Undang-Undang Pasar Modal agar sesuai dengan agenda mereka dan mendorong klaim yang tidak berdasar. Keputusan dan pernyataan yudisial sebelumnya oleh otoritas keuangan Korea, termasuk FSC, menetapkan bahwa token cryptocurrency bukanlah sekuritas kontrak investasi,” kata juru bicara Terraform Labs dalam pernyataan tertulis kepada Cointelegraph.