Bagikan:

JAKARTA - Terraform Labs adalah perusahaan teknologi blockchain yang berbasis di Singapura dan mengembangkan protokol bernama Terra. Protokol ini bertujuan untuk menciptakan mata uang digital stabil yang dapat digunakan untuk transaksi global. Terra juga memiliki mata uang kripto sendiri yang disebut LUNA. Keduanya sempat anjlok lebih dari 99 persen pada Mei 2022 lalu, menimbulkan kerugian besar di kalangan investor.

Selain itu, Terraform Labs juga menghadapi masalah hukum besar di Korea Selatan, tempat asal beberapa pendirinya. Laporan terbaru menyatakan otoritas Korea Selatan menuduh eksekutif Terraform Labs telah melakukan insider trading dengan memanfaatkan informasi rahasia tentang kerja sama Terra dengan perusahaan terkait. Shin “Daniel” Hyun-Song yang merupakan co-founder Terraform Labs.

Sebagai informasi tambahan, insider trading adalah praktik ilegal di mana seseorang membeli atau menjual saham atau aset lain dengan menggunakan informasi yang tidak tersedia untuk publik. Hal ini dapat merugikan investor lain yang tidak mengetahui informasi tersebut dan mengganggu pasar yang adil dan transparan.

Oleh karena itu, Otoritas Korea Selatan telah menyita sejumlah aset senilai 160 juta dolar AS (Rp2,3 triliun) yang sebagian besar berupa properti milik eksekutif Terraform Labs sebagai langkah pencegahan agar aset tersebut tetap tersedia untuk persidangan.

Sebelumnya, CEO Terraform Labs, Do Kwon, ditangkap di Montenegro sekitar dua minggu yang lalu karena menggunakan dokumen palsu untuk menyembunyikan identitasnya. Setelah identitas aslinya dikonfirmasi, Amerika Serikat dan Korea Selatan meminta ekstradisi Kwon.

Saat ini, belum jelas permintaan dari negara mana yang akan menjadi prioritas bagi otoritas Montenegro. Namun, otoritas Korea Selatan melakukan tindakan lain, dengan menyita properti milik eksekutif Terraform Labs setelah ditolaknya permintaan penangkapan atas Shin "Daniel" Hyun-Song, yang merupakan salah satu pendiri perusahaan tersebut.

Menurut KBS News, salah satu media lokal Korea Selatan, sejumlah real estate milik Hyun-Song dan lima karyawan Terraform Labs lainnya disita. Tindakan penyitaan aset ini dilakukan sebagai langkah pencegahan, untuk memastikan seluruh aset tersedia untuk persidangan apabila mereka terbukti bersalah.

Hyun-Song diduga melakukan insider trading, yang menyebabkan keuntungan tidak sah senilai 100 miliar won atau hampir 76 juta dolar AS (Rp1,1 triliun). Nilai total aset yang disita mencapai 210 miliar won atau sekitar 160 juta (Rp2,3 triliun), dengan sebagian besar terdiri dari real estate. Salah satu eksekutif Terraform Labs yang tak disebutkan namanya memiliki properti senilai 31 juta dolar AS (Rp463 miliar) yang disita, sedangkan Hyun-Song memiliki properti senilai hampir dua kali lipatnya.

Apabila dugaan tentang insider trading yang dilakukan oleh Hyun-Song terbukti, maka penyitaan real estate-nya pun tidak akan cukup untuk menutupi jumlah yang diperolehnya secara ilegal, karena masih ada keuntungan sebesar 11 juta dolar AS (Rp164 miliar) yang belum terhitung.