2 Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Lindung Bukit Daun Bengkulu Terancam Denda Rp100 Miliar
Ratusan kilogram batu bara hasil tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah. ANTARA

Bagikan:

BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan, tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.

Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.

"Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Antara, Senin, 13 Maret. 

Selain itu, lahan yang digunakan oleh dua tersangka melakukan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menunjuk dua jaksa peneliti terkait kasus tambang ilegal yang berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini masih menunggu berkas kasus tersebut dari Polda Bengkulu.

Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita ribuan ton batu bara beserta dua unit alat berat jenis excavator di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Dodi Ruyatman menerangkan,  kedua tersangka telah pengelola tambang ilegal dan operator alat berat yang beroperasi pada November 2022.

Modus yang digunakan oleh kedua tersangka yaitu menggunakan legalitas berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) khusus pengangkutan dan penjualan atas nama CV. Laksita Buana untuk menjual hasil tambang batu bara ilegal ke Jakarta.