Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Penerapan ini dinilai bisa memberikan contoh bagi orang lain.

"Kalau ada TPPU-nya itu lebih memberikan efek jera," kata eks Komisioner KPK Abraham Samad kepada wartawan, Senin, 13 Maret.

Abraham membenarkan KPK memang harus lebih dulu mencari pidana pokok seperti adanya penerimaan suap maupun gratifikasi. Setelah itu, barulah penerapan pasal pencucian uang bisa dilakukan agar hartanya bisa disita dan dikembalikan ke negara.

"Kalau dalam bahasa sehari-harinya dimiskinkan," tegasnya.

Diharapkan KPK tak perlu mengulur waktu menerapkan pidana tambahan ini. Kata Abraham, misalkan pidana asalnya sudah ditemukan maka penerapan pasal pidana pencucian uang bisa langsung dilakukan.

"Langsung pada saat yang bersamaan (diterapkan pasal TPPU, red)," ujarnya.

Harta Rafael Alun terus diusut setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio ramai jadi sorotan. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir safe deposit miliknya yang ada di sebuah bank.

Jumlah uang di dalam penyimpanan ini mencapai puluhan miliar rupiah dalam pecahan mata uang asing. PPATK menduga uang ini berasal dari penerimaan suap.

Dari temuan ini, KPK memastikan akan menindaklanjuti. Apalagi, komisi antirasuah ikut dalam saat PPATK memblokir safe deposit box milik Rafael.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai sesuai kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu, 11 Maret.