Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Sepang melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang kedapatan melakukan penamparan terhadap istri sahnya di keramaian salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Kota Warisan, Malaysia.

Penangkapan setelah video yang memperlihatkan tindakan pria berusia 50 tahun itu viral di media sosial Negeri Jiran.

"Pria itu akan dibawa ke pengadilan," kata Kepala polisi distrik Sepang ACP Norhizam Bahaman dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Bernama, Minggu 2 Februari.

Norhizam menjelaskan pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu 1 Februari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, pelaku telah dibawa ke pengadilan.

Norhizam menambahkan, tindakan suami menampar istrinya itu disebut melanggar Pasal 323 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 1994.

Netizen Malaysia belum lama ini dihebohkan oleh tindakan tindakan pelaku penamparan ini yang viral dalam rekaman video berdurasi 29 detik.

Dalam video itu, awalnya terlihat seorang perempuan berjalan keluar dari mal tiba-tiba ditampar oleh seorang pria. Penamparan ini dilakukan ketika kondisi mal sedang ramai.

Kepolisian Sepang menerima laporan atas tindakan penamparan itu pada 26 Januari yang kemudian memprosesnya secara hukum dengan melakukan pengusutan.