2 Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungbalai Sumut Diringkus Polisi
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

MEDAN - Dua orang diduga sindikat penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ditangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan perempuan berinisial MIS (40) dan pria berinisial NAS (35). 

"Tersangka MIS berperan sebagai pencari calon PMI, Kemudian tersangka Nas sebagai pengantar para PMI," kata AKBP Triyadi, Kamis, 10 Februari. 

Penangkapan kedua tersangka berawal dari penggerebekan yang dilakukan petugas ke tempat penampungan para PMI ilegal di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai beberapa waktu lalu. 

"Dari rumah itu petugas mengamankan 20 calon PMI ilegal yang akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut. Terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," sambungnya. 

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka MIS. 

Sementara MIS mengakui pada hari Selasa, 1 Februari memberikan seorang perempuan calon PMI, yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir. 

Selanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batu Bara dan menangkap tersangka NAS. Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni handphone.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mis dan NAD dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata AKBP Triyadi.