JAKARTA - Dua orang tersangka penyelundup Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Kota Tanjung Balai ke Malaysia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Kedua penyelundup TKI itu yakni MIS (40) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara berperan sebagai pencari calon TKI, dan YAS (35) warga Kelurahan Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara sebagai pengantar TKI ke Malaysia," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari.
Triyadi menyebutkan, kedua mafia penyelundup TKI ilegal itu ditangkap personel Satreskrim Polres Tanjungbalai di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Selasa 8 Februari, sekira pukul 22.15 WIB.
Penangkapan berawal dari penggerebekan tempat penampungan TKI di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
BACA JUGA:
"Dari rumah tersebut petugas menangkap 20 orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut, yakni 13 laki-laki dan 7 perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," ucapnya.
Kapolres menyebutkan, hasil interogasi, tersangka MIS mengaku pada Selasa 1 Februari, sekira pukul 22.00 WIB. Dia memberikan seorang perempuan calon TKI, Lidia Anggraini yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen bernama Yasir.
Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil meringkus tersangka Yasir.
"Dari para tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa Handphone merek Vivo 1811, Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon TKI," kata Kapolres Tanjungbalai.