JAKARTA - Penyidik Ditkrimum Polda Kepri kembali menetapkan satu orang tersangka kasus kapal tenggelam pengangkut tewaskan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial S alias AC.
"Tersangka S alias AC ini berperan sebagai penyedia dan pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Ramadhan, Selasa, 4 Januari.
Ramadhan mengatakan, selain memiliki kapal pengangkut PMI ilegal, S alias AC juga memiliki tempat yang dijadikan penampung bagi PMI yang hendak dipekerjakan ke luar negeri secara ilegal.
"Jadi sebelum diberangkatkan, mereka dikumpulkan dulu di satu titik dulu sebelum diberangkatkan dengan kapal," kata Ramadhan.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa bukti cetak rekening koran atas nama tersangka.
Penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi. Belum diketahui sudah berapa lama S alias AC melakukan pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Polisi masih mendalami peran dan kemungkinan ada keterlibatan pihak lainnya.
BACA JUGA:
Tersangka S alias AC dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka JI dan AS, keduanya berperan sebagai perekrut pekerja migran secara ilegal.