Periksa 52 Saksi, Sita 12 Alat Bukti, Polda Jabar Pastikan Status Tersangka Bahar Smith Sesuai Aturan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo (ANTARA)

Bagikan:

JABAR - Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tim penyidik telah mengantongi beberapa bukti terkait dugaan ujaran kebencian.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik setidak-tidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo dalam keterangannya, Selasa 4 Januari.

Selain itu, penetapan tersangka pun dilakukan tak secara instan. Sebab, 52 saksi dan ahli telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Setelah penyidik memeriksa sejumlah 33 orang saksi dan ahli sejumlah 19 orang ahli. Dengan total 52 orang," kata Ibrahim.

Di sisi lain, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 12 alat bukti pun disita. Namun, tak dirinci perihal alat bukti tersebut.

Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Bahkan, Bahar pun diputuskan untuk ditahan.

"Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka," kata Ibrahim. 

Penetapan tersangka ini, lanjut Ibrahim, setelah penyidik Polda Jawa Barat mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Bahar bin Smith.

Selain itu, penyidik pun memutuskan untuk menahan Bahar bin Smith. Penahanan dilakukan usai penceramah itu diperiksa selama 8 jam.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," kata Ibrahim.