Aturan Karantina Berubah Lagi, DPR Ingatkan Pemerintah Punya Alasan Jelas Terapkan Kebijakan
Iliustrasi -rumah sakit Wikimedia Commons/ Alberto Giuliani

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah kembali merubah aturan dengan mengurangi masa karantina bagi warga yang kembali dari perjalanan luar negeri. Saat ini, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri berkisar antara 7 hingga 10 hari.

Pada aturan sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan bagi orang yang datang dari negara yang telah menemukan kasus transmisi lokal. Adapun karantina 10 hari diberlakukan bagi orang yang datang dari negara lainnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengingatkan agar pemerintah memiliki alasan dan dasar yang jelas dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan terkait pencegahan COVID-19.

"Pemerintah harus memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Jangan sekedar karena ketakutan yang berlebihan," ujar Charles, Selasa, 4 Januari.

Politikus PDIP itu meminta pemerintah membenahi mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina. Terlebih, penerapan karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya varian Omicron melalui pelaku perjalanan luar negeri.

Belakangan, ada laporan terdapat pungutan liar bagi peserta karantina yang baru datang dari luar negeri.

"Laporan pekerja migran Indonesia terkait maraknya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah menjadi bukti penyimpangan dalam karantina yang harus dievaluasi," jelas Charles.

"Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada seluruh jajaran untuk mengawasi karantina dengan maksimal. Bahkan Jokowi meminta Badan Intelijen Negara beserta Polri untuk turut mengawasi karantina.

Upaya ini dilakukan untuk menghindari penularan COVID-19 semakin meluas di Indonesia terutama varian Omicron. Terlebih belum lama ini terdapat laporan dari migran bahwa ada oknum yang melakukan pungli di Karantina.

Jokowi menegaskan bahwa jangan ada dispensasi soal karantina. Hal ini berlaku bagi siapapun warga negara Indonesia yang baru saja melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri," kata Jokowi, Senin, 3 Januari.