Lemhanas Usul Buat Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Mahfud MD: Wacana Lama, Sudah Lebih dari 20 Tahun
Mahfud MD/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional adalah wacana lama. Bahkan, usulan ini sudah lebih dari puluhan tahun.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan akhir tahun Gubernur Lemhanas Agus Widjojo. Saat itu, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun," kata Mahfud kepada wartawan yang dikutip Senin, 3 Januari.

Meski wacana lama, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan belum ada pembahasan soal ini. Begitu juga soal penggabungan Polri di bawah kementerian.

Mahfud meminta hal ini sebaiknya dibicarakan di parlemen. "Itu areanya di bidang legislatif," tegasnya.

"Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan seperti itu," imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, usulan masuknya Polri di bawah kementerian ini disampaikan oleh Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Saat itu, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Menurutnya, usulan itu muncul yang didasari dari hasil kajian di internal Lemhanas. Pada kajian tersebut, Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang dibentuk dapat menaungi Polri.

Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.