Tjahjo Kumolo Tegaskan Tak Ada Wacana Pemerintah Gabungkan Polri di Bawah Kementerian
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: menpan.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tidak ada wacana dari pemerintah untuk menggabungkan Polri di bawah kementerian.

Pernyataannya ini disampaikan usai munculnya polemik yang menyebut Polri akan digabung di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

"Yang saya pahami memang tidak ada rencana (menggabungkan, red) Polri di bawah kementerian," kata Tjahjo kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 3 Desember.

Tjahjo mengatakan Polri sebagai alat negara harus mandiri dan tidak bisa berada di bawah lembaga apapun. Politikus PDIP itu mengatakan hal ini serupa dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," tegasnya.

Usulan masuknya Polri di bawah kementerian ini disampaikan oleh Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam pernyataan akhir tahun 2021 beberapa waktu lalu. Saat itu, Agus mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

Usulan yang didasari dari hasil kajian di internal lembaganya menyatakan Kementerian Keamanan Dalam Negeri nantinya akan menaungi Polri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkap Agus.