Bagikan:

JAKARTA - Usulan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional yang disampaikan oleh Gubernur Lemhanas Agus Widjojo jadi sorotan. Penyebabnya, kementerian baru yang digagas itu akan membawahi Polri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dari hasil kajian internalnya dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

Adapun alasan perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri karena Lemhanas menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah terlalu banyak beban pekerjaan. Sehingga, perlu dibentuk kementerian baru untuk mengatasi masalah keamanan yang selama ini masuk dalam portofolio kementerian tersebut.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ungkapnya dalam pernyataan akhir tahun tersebut.

Usulan ini ditanggapi sejumlah menteri salah satunya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia menegaskan tidak ada wacana dari pemerintah untuk menggabungkan Polri di bawah kementerian.

"Yang saya pahami memang tidak ada rencana (menggabungkan, red) Polri di bawah kementerian," kata Tjahjo kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 3 Desember.

Tjahjo mengatakan Polri sebagai alat negara harus mandiri dan tidak bisa berada di bawah lembaga apapun. Politikus PDIP itu mengatakan hal ini serupa dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI.

"Polri harus mandiri sebagai alat negara sebagaimana BIN dan TNI," tegasnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan tak ada pembahasan soal pembentukan kementerian baru. Tapi, wacana tersebut sebetulnya bukan hal yang baru bahkan sudah lebih dari puluhan tahun.

"Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun," kata Mahfud kepada wartawan.

Meski wacana lama, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan belum ada pembahasan soal ini. Begitu juga soal penggabungan Polri di bawah kementerian.

Mahfud meminta hal ini sebaiknya dibicarakan di parlemen. "Itu areanya di bidang legislatif," tegasnya.

"Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan seperti itu," imbuh Mahfud.

Terkait polemik ini, Polri menegaskan pihaknya akan terus bekerja sesuai aturan perundangan. Termasuk amanah UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo W Andiko kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah Undang-Undang. Amanah Undang-Undang tentunya menjadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani," pungkasnya.