Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan Korps Bhayangkara bekerja berdasarkan Undang-Undang Dasar.

Pernyataan itu merespons usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo W Andiko kepada wartawan, Senin, 3 Januari.

Namun, Trunoyudo enggan berkomentar banyak soal usulan tersebut. Dia menegaskan Polri menjalani tugas sebagai pengayom masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

"Artinya Polri saat ini bekerja mendasari pada amanah Undang-Undang. Amanah Undang-Undang tentunya menjadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani," kata Trunoyudo.

Ada pun, Agus Widjojo dalam pernyataannya menyebut Kementerian Keamanan Dalam Negeri akan menaungi Polri. Usulan ini didasari hasil kajian internal di Lemhanas.

Dia mengatakan selama ini masalah keamanan masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja, Lemhanas menilai beban di kementerian itu sudah terlalu banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Agus menyatakan usulan ini memang sebatas wacana dan belum diusulkan secara resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi, dia menilai, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," papar Agus.