Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memfasilitasi tempat karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang melintas di sembilan pintu masuk negara demi mencegah importasi COVID-19.

"Ketentuan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Internasional," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander K Ginting yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 Januari.

Dalam SK tersebut ditetapkan pintu masuk atau entry point ke wilayah lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri jalur udara melalui Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur dan Sam Ratulangi di Sulawesi Utara.

Pintu masuk jalur laut melalui Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau dan Nunukan di Kalimantan Utara.

Pintu masuk via Pos Lintas Batas Negara melalui perbatasan Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

SK yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto per 1 Januari 2022, juga mengatur tentang ketentuan karantina pelaku perjalanan internasional.

Aturan yang dimaksud, di antaranya karantina selama 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dan WNA asal kedatangan berkriteria telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron), secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Bagi pelaku perjalanan internasional asal negara atau wilayah dengan kriteria kasus yang relatif rendah diberlakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.

Sebaran lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri sebagai berikut:

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Selter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB.

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Tempat karantina terpusat bagi WNI diperuntukkan bagi Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Pembiayaan kegiatan kekarantinaan terpusat bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB, APBN dan APBD. Mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.