Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 akan memantau kesehatan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) penerima dosis lengkap ataupun dosis ketiga (booster) vaksin COVID-19  selama 1x24 jam saat tiba di Indonesia.

"Pemantauan kesehatan selama 1x24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga," kata Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan COVID-19  Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit per hari ini.

Sementara dalam aturan sebelumnya, PPLN yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk penguat antibodi wajib menjalani karantina 3x24 jam.

Dalam edaran terbaru itu PPLN yang tiba di Indonesia diwajibkan tes ulang RT-PCR serta menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat.

Sedangkan masa karantina selama 7x24 jam berlaku bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama atau belum menerima dosis lengkap.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah pintu masuk bagi PPLN memasuki wilayah Indonesia di antaranya Bandara Soekarno Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah, (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara) dan Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).

Pintu masuk lainnya adalah Pelabuhan Laut melalui Tanjung Benoa (Bali), Batam, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Bintan, Nunukan dan Kalimantan Utara.

Sedangkan Pos Lintas Batas Negara di antaranya Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat dan Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Seluruh PPLN yang tiba melalui pintu masuk tersebut wajib menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Aturan itu juga mengharuskan PPLN melakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan pada hari keenam karantina untuk durasi 7x24 jam atau secara mandiri pada hari ketiga terhitung setelah kedatangan di wilayah Indonesia, bagi PPLN yang melakukan pemantauan kesehatan dengan durasi 1x24 jam.

Terhadap PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di tempat karantina atau tempat pemantauan kesehatan setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.