Aturan Baru Keluar Indonesia, WNI Wajib Sudah Vaksinasi <i>Booster</i>
Ilustrasi situasi di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah menyatakan warga negara Indonesia (WNI) di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan keluar negeri wajib sudah menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Hal itu disampaikan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, Rabu 13 Juli.

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," kata dia.

Wiku mengatakan, kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia menambahkan, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia wajib telah divaksinasi minimal dosis kedua.

"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," tuturnya disitat Antara. 

Dalam kesempatan itu, Wiku juga menyampaikan soal ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.

Ia mengungkapkan, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang sudah booster tidak perlu tes antigen atau RT-PCR.

Bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, dia bilang wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan dapat melakukan booster di tempat saat keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," paparnya.

Sedangkan pelaku perjalanan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.

"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," kata Wiku.

Sementara bagi pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun, Wiku mengatakan, tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif RT-PCR maupun antigen, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Ia menekankan bahwa kedua peraturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022. "Rentang waktu yang diberikan sejak pengumuman penyesuaian kebijakan perjalanan itu adalah agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik," tandasnya.

Jangan lupa ikuti temuan redaksi yang memberitakan sejumlah warga di Jawa Barat tiba-tiba mendapat sertifikat vaksin booster meski belum pernah disuntik. Anda bisa mengikutinya dalam link ini.