KALTENG - Kepala Rumah Tahanan Kelas II Tamiang Layang, Surya Dharma membenarkan pihaknya sudah kembali membuka layanan kunjungan tatap muka kepada warga binaan atau narapidana.
"Layanan besuk secara tatap muka memang sempat tidak diberlakukan selama kurang lebih dua tahun akibat pandemi COVID-19. Itu berlaku seluruh Rutan di Indonesia," kata Surya Dharma di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), dikutip dari Antara, Rabu 13 Juli.
Meski begitu, setiap pengunjung yang mendapatkan layanan besuk tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan, dan menjalani mekanisme sebagaimana peraturan terbaru sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
Peraturan yang diberlakukan diantaranya pihak keluarga dan WBP sudah harus sudah vaksinasi COVID-19 hingga tahap tiga atau vaksin booster. Status vaksinasi bisa dengan memperlihatkan kartu vaksinasi atau akan diterapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Dalam Surat Edaran Dirjen PAS juga menjelaskan bahwa besuk hanya diberlakukan bagi keluarga inti seperti saudara, ibu, anak dan istri. Jadwal besuk seperti biasa, yakni pada hari kerja," ucap Surya Dharma.
BACA JUGA:
Dia menjelaskan, pertama-tama pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan lalu pengecekan administrasi dan skrining kesehatan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Rutan Kelas II Tamiang Layang.
Kemudian, pengunjung yang memenuhi syarat diizinkan memasuki ruang sterilisasi yang sudah disiapkan di depan pintu masuk di ruang tahanan dengan tujuan menghindarkan virus yang ada pada tubuh maupun baju pengunjung steril dari virus.
Setelah masuk, pengunjung memasuki ruang tahanan dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan. Setelah pemeriksaan barang selesai, pengunjung bisa bertemu WBP.
"Pengunjung yang tidak bisa besuk tatap muka bisa mendapatkan layanan besuk online atau video call," ujar Surya.