Bagikan:

KALSEL - Seluruh pengunjung narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel) wajib sudah vaksinasi booster.

Kepala Rutan Kelas IIB Kandangan Jeremia Leonta menjelaskan, wajib vaksin ketiga tersebut sehubungan dengan dibukanya kunjungan tatap muka di Rutan Kelas II B Kandangan sejak 18 Juli 2022.

"Kamis sudah buka kembali kunjungan tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini sesuai dengan edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa yang masuk itu wajib booster atau vaksin ketiga," katanya di Kandangan, Kalsel, dikutip dari Antara, Minggu 31 Juli.

Dia menjelaskan, pengujung masih dibatasi hanya untuk keluarga dekat saja dengan jadwal kunjungan dibagi dua, yaitu warga binaan tahanan pada hari Senin dan Selasa, dan pada hari Kamis untuk warga binaan narapidana.

Warga binaan yang dikunjungi juga telah divaksin minimal vaksin kedua. Dengan demikian, lanjut dia, kalau ada kiriman tahanan, baik dari polres maupun kejaksaan, belum divaksin, belum boleh dikunjungi, dan harus divaksin lebih dahulu.

Bahkan, kata Jeremia Leonta, ada beberapa tahanan dari lima hingga tujuh orang yang terkendala belum bisa divaksin karena adanya komorbid serta kartu tanda penduduk (KTP)-nya tidak jelas.

"Mereka yang tidak punya KTP atau nomor KTP-nya ini tidak hanya dari HSS juga dari luar daerah. Selain itu, tahanan juga tidak bisa langsung dijenguk karena mereka harus ikuti pengenalan lingkungan rutan maksimal 30 hari," katanya.

Menurut dia, selama pengenalan lingkungan tersebut belum diizinkan untuk dijenguk, kecuali nantinya setelah habis masa pengenalan lingkungan, mereka divaksin dan dinyatakan betul-betul telah sehat.

Ia mengakui adanya kelebihan warga binaan di Rutan Kandangan. Saat ini ada 286 narapidana, atau berkurang karena adanya yang sudah bebas.

Pembagian jadwal kunjungan, kata dia, juga tidak bisa lebih dari satu kali dalam sepekan. Pembatasan ini dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19, di samping penerapan protokol kesehatan, seperti wajib mengenakan masker.

Jeremia menyampaikan vaksinasi CIVDI-19 dosis booster untuk narapidana di Rutan Kelas II B Kandangan sudah dilakukan pada 15 Juli. Sedangkan masyarakat umum juga dapat mengikutinya pada 19 Juli lalu.

"Pelaksanaan kegiatan ini bekerja sama dengan BIN dan Polres HSS," tandasnya.