MUKOMUKO - Sejumlah orang yang melakukan dugaan jual beli kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko mendapat surat teguran kedua. Surat dilayangkan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko.
"Seksi pengaman hutan yang turun ke kawasan hutan untuk menyampaikan surat teguran kedua dugaan jual beli HP Air Rami," kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu 30 Juli.
Awalnya KPHP Mukomuko melaporkan dugaan jual beli HP Air Rami di daerah ini kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.
DLHK lantas memanggil orang-orang yang melakukan dugaan jual beli HP Air Rami di Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"Dinas memanggil orang-orang menjual terlebih dahulu setelah itu pembelinya sebagai saksi dalam kasus ini," ujarnya.
Dari kasus ini, Aprin mengaku pihaknya telah mengantongi kuitansi adanya jual beli HP Air Rami. Terkait status mereka yang terlibat, Aprin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak terkait.
"Apakah status mereka sebagai saksi ditingkatkan itu kewenangan dinas," imbuhnya.
BACA JUGA:
Meski demikian, mereka yang diduga terlibat mengelak mengaku menjual hutan tersebut. Kata dia, mereka mengaku cuma tebang tebas yang dibayar pihak lain.
"Padahal kuitansi jual beli HP Air Rami tersebut sudah jelas, makanya untuk membuktikannya, biar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi yang memprosesnya," tuturnya.
Terkait dengan penghentian aktivitas perambahan HP Air Rami di Mukomuko, Aprin menegaskan kewenangan bukan pada KPHP tetapi pada PT Anugerah Pratama Inspirasi (API), pemilik konsesi Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan PT API, perusahaan ini pada Minggu depan akan turun untuk melakukan identifikasi lahan mereka yang dirambah.