Bagikan:

PALANGKARAYA - Enam wilayah kelurahan/desa di Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh izin menjadi kawasan perhutanan sosial sebagai salah satu upaya pemerintah membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Ada tiga kelurahan yang mendapatkan izin perhutanan sosial skema pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM), kemudian tiga desa lainnya mendapat izin dengan skema Hutan Desa," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kahayan Tengah, Kamaludin dikutip ANTARA, Jumat, 24 Februari.

Untuk kelurahan yang mendapat izin  berskema HKM adalah Kelurahan Panjehang, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Petuk Katimpun dengan izin PS berskema Hutan Kemasyarakatan (HKM).

Kemudian, desa yang mendapat izin  berskema Hutan Desa adalah Desa Goha, Desa Palawan, Desa Kasali Baru.

Pihaknya pun akan terus mendorong pemegang izin perhutanan sosial untuk segera melakukan penguatan kelembagaan, penataan kawasan dan penguatan usaha Kelompok Perhutanan Sosial, katanya.

Perlu segera disosialisasikan pada beberapa pihak di tingkat kecamatan dan desa. Terutama terkait SK PS yang telah terbit tersebut. Tujuannya agar semua pihak dapat mendukung program PS di wilayah masing-masing,” katanya.

SK Perhutanan Sosial itu diserahkan Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Rabu (22/2). Surat Keputusan itu diberikan kepada Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo serta enam desa/kelurahan di Kalteng yang telah didampingi oleh KPHP Kahayan Tengah dan Borneo Nature Foundation (BNF).

Selanjutnya, salah satu kelurahan yang mewakili penerimaan SK Perhutanan Sosial secara simbolis adalah Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.

CEO BNF Indonesia, Juliarta Bramansa Ottay menjelaskan, pendampingan perhutanan sosial, baik yang pra izin maupun paca izin, KPHP Kahayan Tengah dan BNF melakukan Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa).

“Melalui proses ini, komitmen kerja bersama antara KPHP Kahayan Tengah dan BNF dengan masyarakat menjadi lebih kuat," katanya.

"Dengan masyarakat memiliki hak atas hutannya, maka semakin banyak hutan dikelola masyarakat. Kami berharap terus menjadi salah satu mitra kerja untuk menjaga kekayaan alam Kalteng," katanya.

Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Goha, Kardie mengatakan, berkat dampingan KPHP Kahayan Tengah dan BNF, pihaknya bisa membuat proposal untuk pengajuan bibit ke Balai Perhutanan Sosial dan Kementerian Lingkungan (BPSKL) Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Setelah menerima SK PS ini, pihaknya segera berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan sosialisasi bahwa masyarakat, khususnya Desa Goha telah memiliki Hutan Desa.

"Selain itu, kami akan melaksanakan program pengelolaan hutan desa agar bermanfaat bagi masyarakat dan dibantu oleh KPHP serta BNF,” kata Kardie.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo mengharapkan program tersebut dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Ini memberi kepastian kepada masyarakat Kalimantan Tengah sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah itu untuk usaha yang bermanfaat, untuk peningkatan ekonomi," katanya.

Melalui Program TORA di Kalimantan Tengah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi tanah seluas 27.000 hektare. Saat ini, setelah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA bertambah sekitar 18.000 hektare.

Berdasarkan data yang disampaikan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya, mengacu SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), total sekitar 18.000 hektare tersebut, terdiri atas Kotawaringin Barat seluas 7.092,90 hektare dan Palangka Raya seluas 11.454,06 hektare.