KALTENG - Warga di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tidak perlu menjalani sidang di dalam ruangan pengadilan untuk pengajuan dispensasi usia pernikahan bagi calon pengantin di bawah umur maksimal.
"Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri, cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan atau kecamatan terdekat," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kalteng, Kamis 23 Februari, disitat Antara.
Selain itu, hal ini juga menyangkut bidang kependudukan perubahan nama pada akta kelahiran yang biasanya di Seruyan dilakukan sidang.
Adapun kebijakan ini atas kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB belum lama ini.
Menurut Bupati Seruyan, pelayanan ini akan sangat memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
"Sekarang bisa dilaporkan ke kecamatan terdekat dan Disdukcapil Seruyan, nanti pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah disepakati," terangnya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan, pemerintah kabupaten sangat menyambut baik kerja sama dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB ini dan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.
Bupati Seruyan mengatakan, pelayanan ini merupakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan menyejahterakan masyarakat, baik dari sisi pelayanan administrasi kependudukan maupun lainnya.
"Kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Makanya kami instruksikan kepada perangkat daerah agar menerapkan motto tepat, cepat dan prosedural dalam memberikan pelayanan," tandasnya.