Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E telah rampung. Hasilnya, Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Bahwa terduga pelanggar masih bisa dipertahankan instansi Polri putusan sidang KKEP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Walau dipertahankan sebagai polisi, dalam Sidang KKEP, Bharada E tetap dijatuhi sanksi etik. Bentukannya demosi selama satu tahun.

Pemberian sanksi itu karena Bharada E dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi demosi itu artinya Bharada E akan mendapat penundaan pembinaan karier.

"Sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Bharada E dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.

Vonis majelis hakim itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, kubu penuntut umum dan Bharada E tak mengajukan banding.