JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, Bharada E tetap dijatuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.
Sanksi demosi memiliki arti anggota Polri akan dipindahtugaskan ke jabatan yang lebih rendah secara hirarki kepangkatan dan jabatan.
Dari hasil sidang KKEP, lanjut Ramadhan, diputuskan Bharada E ditempatkan ke Satuan Pelayanan Markas (Yanma). Sedianya ia merupakan anggota Brimob Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun yang bersangkutan ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, sidang KKEP bagi Richard Eliezer alias Bharada E telah rampung. Hasilnya, ia tetap dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Bahwa terduga pelanggar masih bisa dipertahankan instansi Polri putusan sidang KKEP," sebut Ramadhan.
Berdasarkan keputusan, Bharada E dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf O dan atau Pasal 6 ayat 2 huruf b dan atau Pasal 8 huruf b dan huruf c dan atau Pasal 10 ayat 1 huruf f.
Lalu, Pasal 10 ayat 1 huruf a angka 5 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.