JAKARTA - Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani masa pidana. Pemindahaan itu berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Selanjutnya per hari ini warga binaan Lapas Kelas II Salemba atas nama Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Senin, 27 Februari.
"Dengan pengawasan atau pun pendampingan LPSK dan kita akan terus berkomunikasi karena statusnya kan memang dititipkan," sambungnya.
Pemindahan Bharada E layaknya permainan bola pingpong. Sebab, sedari awal eks ajudan Ferdy Sambo itu ditahan di Rutan Bareskrim.
Bharada E lantas dipindahkan ke Lapas Salemba usai vonis pidana 1,5 tahun penjara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:
Tetapi, hanya beberapa jam berlalu, Bharada E kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim.
Belum dijelaskan secara gamblang mengenai alasan di balik pemindahaan Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim. Rika hanya mengatakan bila keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari LPSK.
"Berdasarkan permohonan ataupun rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Pemasyarakatan selanjutnya bapak Dirjen disposisi kepada kantor wilayah terkait dengan penemepatan Eliezer menjalani pidana di Rutan Bareskrim," kata Rika.
Sebagai informasi, vonis pidana penjara 1,5 tahun bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Eliezer dan kubu penuntut umum memutuskan tak mengajukan banding.
Kemudian, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada diputuskan tetap menjadi bagian dari Korps Bhayangakara. Tetapi, majelis sidang juga memutuskan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama satu tahun.