Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah demosi kerap dikaitkan dengan sanksi yang diberikan kepada karyawan di sebuah perusahaan. Sanksi ini juga diberlakukan di lembaga negara, salah satunya adalah Polri. Lalu apa itu demosi?

Apa Itu Demosi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi diartikan dengan pemindahan satu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Istilah ini berkebalikan dengan promosi atau kenaikan jabatan yang lebih tinggi.

Pemberlakukan demosi diatur secara legal, tercantum dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 2003 Pasal 161 ayat (1) dan (2). Selain itu disinggung dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2). Meski memiliki dasar UU, kebijakan demosi belum diatur secara spesifik. Aturan terkait demosi diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan.

Penyebab Demosi

Demosi bisa diberlakukan untuk para tenaga kerja karena beragam alasan, bisa berhubungan dengan hasil pekerjaan pekerja, etika, disiplin, keahlian yang tidak sesuai dengan pekerjaan, dan masih banyak lagi.

Dalam dunia kerja, demosi jadi hal yang wajar terjadi. Kebijakan ini dilakukan untuk mempertimbangkan efektivitas perusahaan yang berhubungan dengan karyawan. Namun tiap perusahaan punya aturan yang berbeda terkait demosi. Secara umum penyebab karyawan dikenai sanksi demosi adalah sebagai berikut.

  • Kurangnya disiplin
  • Keahlian yang tidak sesuai dengan pekerjaan
  • Restrukturisasi dalam sebuah perusahaan
  • Kondisi finansial perusahaan
  • Kinerja karyawan yang buruk
  • Adanya pelanggaran aturan yang bersangkutan dengan jabatan tertentu

Demosi dalam Institusi Polri

Tidak hanya diberlakukan dalam sebuah perusahaan, demosi juga berlaku dalam tubuh Polri sehingga anggota kepolisian bisa dikenai demosi.

Dikutip dari situs resmi Polri, demosi adalah salah satu sanksi yang diberlakukan dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Arti demosi Polri yakni pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ditempati anggota menuju jabatan yang lebih rendah.

Aturan demosi Polri tercantum dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 Angka 24 yang menjelaskan bahwa demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu dijelaskan pula dalam Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016). Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 dijelaskan bahwa mutasi yang sifatnya demosi yakni mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.

Contoh anggota Polri yang dikenai sanksi demosi adalah Bharada Richard Eliezer yang dikenai sanksi demosi selama satu tahun. Pengenaan sanksi tersebut berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Bharada J yang melibatkan dirinya. Richard Eliezer sendiri merupakan anggota Brimob Polri. Dengan adanya sanksi demosi, Eliezer dipindah ke Satuan Pelayanan Markas (Yanma).

Selain itu sanksi demosi juga diberikan kepada AKP Dyah Chandrawati. Sanksi tersebut diberikan kepadanya karena ia terbukti tak profesional dalam mengelola senjata api dinas.

Itulah informasi terkait apa itu demosi. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.