Bagikan:

JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK menerima demosi selama empat tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Keputusan itu diberikan setelah Bripka HK menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember.

Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto menilai hasil keputusan dari sidang kode etik tersebut tidak berkeadilan. Menurutnya, Bripka HK layak diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image (citra-red) institusi tersebut buruk dimata masyarakat,” kata Tris dalam pesan singkat, Kamis, 29 Desember.

Terlebih lagi, Bripka HK juga telah mengakui perbuatannya sudah berselingkuh dengan belasan wanita dan menelantarkan istrinya. Oleh sebab itu, Bripka layak mendapatkan keputusan Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Secara jelas, tegas dan terang benderang terduga pelanggar Bripka HK mengakui perbuatannya. Hal tersebut jelas telah melukai hati dan perasaan klien saya juga menciderai institusi Polri,” ucapnya