Bripka HK Tidak di PTDH, Sang Istri Kecewa Bakal Lapor ke Kapolri
Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK setelah resmi diputus hukuman Demosi 4 tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan bila kliennya akan mengadu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

“Klien saya akan mengadu ke Kapolri dan atau Kapolda Metro perihal masalah tersebut,” kata Tris dalam pesan singkat, Sabtu, 29 Desember.

Sebelumnya Tris mengungkapkan bahwa keputusan Demosi dan penundaan pangkat Bripka HK masih tidak sesuai perbuatannya. Baginya, anggota personel Pondok Aren itu layak diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Seharusnya Polri harus menindak tegas oknum anggota seperti Bripka HK yang tidak memiliki moral baik yang tentunya membuat image (citra-red) institusi tersebut buruk dimata masyarakat,” kata Tris dalam pesan singkat, Kamis, 29 Desember.

Disisi lain, Tris menceritakan sebelum dimulai sidang kode etik Bripka HK, ternyata yang bersangkutan memerintahkan dua orang yang mengaku anggota polisi untuk ke rumah kliennya.

Hal tersebut membuat Imelda Sinambela atau kliennya merasa takut dan ingin pergi jauh dari tempat tinggalnya saat ini.

“Betul dua orang. Suruhan Bripka HK, jam 11 malam, ngaku dari Polda (Metro Jaya). Ternyata (selidiki) bukan polisi,” tutupnya.