JAKARTA - Anggota Polri Polsek Pondok Aren, Bripka HK resmi diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), usai menjalani sidang kode etik untuk kedua kalinya di Polda Metro Jaya. Hal ini pun dikatakan langsung oleh kuasa hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto.
Diketahui, Anggota Polsek Pondok Aren tersebut dilaporkan oleh istrinya, Imelda Sinambela ke Propam Polda Metro Jaya atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Psikis.
“Hari ini Selasa 31 Januari 2023 telah disidangkan kembali Bripka HK atas laporan dan/atau pengaduan klien saya terkait KDRT Psikis dan putusannya adalah PTDH,” kata Tris dalam pesan singkat, Selasa, 31 Januari.
Tris juga mengatakan bila Bripka HK diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Bripka HK diberikan waktu 3 hari untuk banding apabila keberatan dengan putusan tersebut dan 21 hari diberikan waktu untuk mengajukan memori bandingnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengajuan banding yang dilakukan Bripka HK dapat ditolak oleh Majelis Hakim. Lantaran, anggota polsek Pondok Aren tersebut telah menodai institusi Polri.
BACA JUGA:
“Semoga bandingnya tidak diterima karena Bripka HK dalam permasalahan ini telah mencoreng nama baik institusi Polri sendiri dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Polri Polsek Pondok Aren, Bripka HK resmi ditetapkan tersangka atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis terhadap istrinya Imelda Sinambela.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto yang mengatakan Bripka HK tekah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.