Bagikan:

JAKARTA - Imelda Sinambela selaku istri anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK akan mendatangi Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya untuk mempertanyakan status laporan terkait dugaan perselingkuhan suaminya.

"Progres perkembangan perkara saya baik terhadap laporan polisi yang saya buat, juga pengaduan saya ke Propam," kata Imelda saat dikonfirmasi, Rabu, 16 November.

Selain itu, ia juga ingin mengantarkan orangtuanya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi klarifikasi laporannya.

"Sekaligus mengantar orang tua saya memenuhi undangan klarifikasi dalam tahapan proses penyelidikan dari penyelidik tim 3 unit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.

Sementara itu Tris Haryanto, Kuasa Hukum Imelda mengaku akan mengawal kliennya ke Mapolda Metro Jaya.

"Iya kami akan kawal. Kami mendorong Bid Propam Polda Metro Jaya segera mencopot dan melakukan PTDH terhadap Bripka HK," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, kata Tris, hal tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam per tanggal 1 November 2022 yang diterima kliennya.

"Sudah sangat jelas terlapor (Bripka HK) telah melakukan penelantaran sejak 1 Mei 2022 lalu. Kemudian terlapor juga terbukti melakukan perselingkuhan dengan dua wanita atas bukti yang dilampirkan dan itu diakuinya sendiri oleh Bripka HK," jelasnya

"Lalu mau menunggu apalagi? Saya rasa Polri harus segera bersikap untuk menyelamatkan institusi dari oknum seperti ini. Perlu saya sampaikan syarat pengenaan rekomendasi PTDH bagi pelanggar kode etik profesi polri," tutupnya.