Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan dan KDRT Bripka HK, Polda Metro Periksa Mertua
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan/DOK Rizky Adytia VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus perselingkuhan polisi, Bripka HK. Mertua dari anggota Polsek Pondok Aren itu sedang dimintai keterangan.

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi (mertua, red)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 16 November.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut. Sehingga, petunjuk itu akan dijadikan dasar menentukan langkah hukum selanjutnya.

Juru bicara Polda Metro Jaya ini juga menyatakan Bripka HK bakal diproses secara etik dan pidana.

Untuk etik atau internal mengenai dugaan perselingkuhan yang saat ini ditangai Propam Polda Metro Jaya. Sementara pidana mengenai tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial IS.

Kasus KDRT ditangani berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tertanggal 22 Agustus 2022.

"(Bripka HK) Sudah diperiksa cuman belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnyya, seorang istri aparat penegak hukum, Imelda resmi melaporkan suaminya, Bripka HK (35) ke Propam Polda Metro Jaya.

Pelaporan itu mengenai dugaan penelantaran. Bahkan, perselingkuhan dan KDRT yang dilakukan oleh suaminya.