Bagikan:

JAKARTA – Tidak puas Bripka HK di Demosi 4 tahun dan penundaan pangkat selama 1 tahun karena ketahuan selingkuh, Imelda Sinambela, istri Bripka HK , kembali melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat Imelda kali ini terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Psikis yang dialaminya.

Melalui kuasa hukumnya, Tris Haryanto, Imelda lapor ke Propam Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Januari.

“Kita buat laporan baru, terhadap KDRT psikisnya,” kata Tris saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Januari.

Dijelaskan Tris, laporan itu dibuat karena pihaknya sangat keberatan dengan keputusan sidang etik beberapa waktu lalu. Menurutnya, Bripka HK layak untuk diberikan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kata Tris, sebab Bripka HK sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran penelentaran dan KDRT Psikis.

“Kita sampaikan kita sangat keberatan kode etik kemarin. Karena jelas dia mengakui penelantaran dan lain-lain. Bahkan korban tidak diberikan nafkah lahir batin,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK resmi diputus hukuman Demosi 4 tahun dan penundaan pangkat satu tahun. Kuasa Hukum Imelda Sinambela, Tris Haryanto mengatakan bila kliennya akan mengadu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

“Klien saya akan mengadu ke Kapolri dan atau Kapolda Metro perihal masalah tersebut,” kata Tris dalam pesan singkat, Sabtu, 29 Desember.