Bripka Madih Kesandung Pelanggaran Etik Setelah Video 'Mengamuk' Viral di Medsos
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik setelah video dirinya mengamuk menjadi viral pada 31 Januari lalu. Bripka Madih juga dilaporkan seseorang.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 4 Februari.

Dugaan pelanggaran etik ini, sambung Bhirawa, karena Bripka Madih bersikap tak selayaknya polisi di ruang publik.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang," ujarnya.

Sehingga, ia diduga melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB juga telah memberikan pernyataan melalui media TV, media online, yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," jelas Bhirawa.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengungkap Bripka Madih tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ia dilaporkan sebanyak dua kali oleh kedua istrinya.

Laporan pertama disampaikan oleh istrinya, SK pada 2014. Terhadap dugaan ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Bripka Madih telah melakukan pelanggaran disiplin.

Sementara laporan kedua disampaikan oleh istri kedua Madih pada Agustus 2022. Dugaan ini kemudian ditangani Divisi Propam Polri.

Adapun istri kedua Madih ini tidak dilaporkan secara kedinasan. Sehingga, dia tidak mendapatkan tunjangan.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat.

Sebelumnya, Bripka Madih sempat viral karena mengamuk di perumahan elite di kawasan Kota Bekasi. Saat itu, dia datang menggunakan seragam polisi dan meluapkan kekesalannya terkait kasus dugaan sengketa tanah orang tuanya.