Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih tak terima dengan dikaitkannya kasus sengketa lahan orangtuanya dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bripka Madih yang sempat viral di media sosial akibat kasus yang membelitnya ini mengaku bakal melapor Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kabid Propam Kombes FX Bhirawa Braja Paksa.

“Nanti saya laporin balik Kabid Humas sama Kabid Propam. Masa masalah tanah dikaitkan dengan masalah yang sudah puluhan tahun,” kata Madih di Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari.

Bripka Madih tak ingin menjelaskan laporannya akan dilayangkan di wilayah hukum mana. Dia lebih tertarik menuturkan kasus yang dialami.

Meski demikian, Bripka Madih bilang, kasus yang sedang diperjuangkannya ini tidak bermaksud mencemarkan nama baik institusi Polri. Dia menegaskan, ingin Korps Bhayangkara bersih dari oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Bukan mencemarkan nama baik institusi kepolsian ini kan ada oknum, ya harus ditindak,” ujarnya.

Sebelumnya, Bripka Madih dinilai Polda Metro Jaya sebagai polisi yang bermasalah.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa mengatakan yang bersangkutan telah dua kali dilaporkan kasus KDRT.

Untuk laporan pertama kasus KDRT pada 2014. Bripka Madih dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin.

Pada 22 Agustus 2022, Bripka Madih yang menikah lagi dilaporkan dalam kasus sama. Kasus kedua ini belum melaluai masa sidang secara internal.

Adapun Bripka Madih merupakan anggota Provos Polsek Jatinegara yang mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus laporan sengketa kasus dugaan penyerobotan lahan orang tuanya. Pengakuan itu terdapat dalam video viral di media sosial.

Tak tanggung-tanggung, oknum penyidik Polda Metro Jaya itu meminta Bripka Madih uang pelicin sebesar Rp100 juta.

Dalam perkembangannya akibat viralnya video itu Bripka Madih dilaporkan seseorang pada 31 Januari 2023.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes FX Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, dikutip Sabtu, 4 Februari.

Laporan itu menuding Bripka Madih bersikap tak selayaknya polisi di ruang publik.

"Kemudian yang bersangkutan juga memasang sebuah plang, kemudian yang bersangkutan juga berada di tempat yang tidak semestinya bersama-sama dengan beberapa orang," ujarnya.

Dalam laporan itu, Bripka Madih dituduh melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka Madih juga disebut melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Wujud perbuatannya pada hari Selasa, 31 Januari 2023 sekitar jam 13.00 WIB juga telah memberikan pernyataan melalui media TV, media online, yang memberitakan kasus penanganan perkara tanah di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tandasnya.