Bagikan:

JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, resmi diadukan ke Propam Polda Metro Jaya. Pengaduan itu mengenai aksi arogansi dan mematok lahan tanpa izin.

Adapun, pihak yang melaporkan Bripka Madih yakni warga RT 04 RW 03, Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat

"Hari ini saya mendampingi warga kami yang di RT 04 RW 03 untuk pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," ujar Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan, Senin, 6 Februari.

Aksi semena-mena Bripka Madih itu disebut terjadi pada 31 Januari 2023. Bahkan, tindakan anggota Provos Polsek Jatinegara itu meresahkan warga.

Alasannya, saat mematok tanah warga, Bripka Madih disebutnya memakai pakaian dinas kepolisian. Bahkan, membawa puluhan orang.

"Tidak (izin), jadi dia datang bawa cangkul dan berseragam langsung mematok di rumah warga," sebut Nur.

Menambahkan, pemilik lahan, Soraya menyebut sangkat ketakutan ketika Bripka Madih datang dan mematok tanahnya. Sebab, ia bertindak sangat arogan.

"Saya langsung gemetar karena memang di depan kamar saya persis mematoknya itu. Saya takut banget karena memang banyak sekali dia juga nggak tau ngomong apa karena memang saya ketakutan," ungkapnya.

"Udah matok selesai mereka pergi, nggak lama sekitar 20 menit balik lagi membawa balai-balai posko itu sama spanduk besar," sambung Soraya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Bripka Madih merupakan polisi yang bermasalah. Sebab, anggota Provos Polsek Jatinegara sudah dua kali dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan oleh propam tapi bukan melapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Untuk laporan pertama terjadi pada 2014. Kala itu, Bripka Madih dilaporkan karena kasus KDRT.

Sehingga, berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripka Madih dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi disiplin.

"Berturut-turut saya sampaikan, pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK sudah cerai ya pertama, terkait KDRT. Ini tahun 2014," sebutnya.

Beberapa tahun berselang, Bripka Madih menikah lagi. Hanya saja, ia kembali dilaporkan ke Propam dengan kasus yang sama.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022 dilaporkan kembali oleh istrinya kedua yang tidak dimasukan didalam atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapatkan tunjangan secara kedinasan," ungkap Trunoyudo.

Hanya saja, dalam pelaporan ini, Bripka Madih belum disidang secara internal. Alasannya, istri kedua atau korban belum bisa hadir.

"Perkara ini pelanggarannya adalah kode etik. Belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban atas nama SS istrinya yang kedua, ini juga dilakukan KDRT. Belum bisa hadir ke propam di Polres Metro Jakarta Timur, jadi itu urusannya dengan Propam," kata Trunoyudo.