Bagikan:

YOGYAKARTA – Belum lama ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bertolak ke Uni Emirat Arab (UEA) untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah setempat. Menurut Gibran, dana hibah dari UEA untuk Pemkot nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Lantas, bagaimana regulasi hibah dari luar negeri untuk pemda?

Regulasi Hibah dari Luar Negeri untuk Pemda

Regulasi hibah dari luar negeri untuk pemerintah daerah (pemda) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah.  

Dalam PP tersebut, yang dimaksud dengan hibah luar negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.

Menurut PP tersebut, penerimaan hibah harus memenuhi prinsip:

- Transparan

- Akuntabel

- Efisien dan efektif

- Kehati-hatian

- Tidak disertai ikatan politik

- Tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan Negara.

Dalam Pasal 7 PP tersebut, pemerintah daerah dapat meneruskan dana hibah yang didapat dari luar negeri kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bentuk dan Jenis Hibah dari Luar Negeri

Menurut pasal 42 PP Nomor 10/2011, hibah yang dapat diterima pemerintah berbentuk:

- Uang tunai

- Uang untuk membiayai kegiatan

- Barang atau jasa

- Surat berharga

Hibah yang diterima pemerintah pusat atau daerah dalam bentuk uang tunai wajib disetorkan langsung ke rekening kas umum negara atau rekening yang sudah ditentukan oleh menteri sebagai bagian dari penerimaan APBN atau APBD.

Selanjutnya, hibah yang diterima pemerintah pusat maupun daerah berbentuk uang untuk membiayai kegiatan, harus dicantumkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Sementara, penerimaan hibah luar negeri berdasarkan jenisnya terdiri atas:

- Hibah yang direncanakan

- Hibah langsung

Hibah yang direncanakan adalah Hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan. Hibah langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Sumber Hibah dari Luar Negeri

Dalam Pasal 50 PP Nomor 10 tahun 2011, hibah luar negeri dapat berasal dari:

- Negara asing

- Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

- Lembaga multilateral

- Lembaga keuangan asing

- Lembaga non keuangan asing

- Lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia

- Perorangan

Dana hibah yang didapat pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat digunakan untuk:

- Mendukung program pembangunan nasional

- Mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.

Terkait hibah yang didapat Pemkot Solo dari UEA, dana tersebut akan disalurkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk keperluan membangun jalan.

“Di PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), kebanyakan untuk pembangunan jalan, terutama jalan kampung. Kalau bisa jalan kampung tuntas (pengerjaannya)," ujar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, menyadur VOI, Kamis, 29 Desember 2022.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ)
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berbincang dengan Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ)/Do. BMI Setpres

Selain itu, dana hibah dari UEA juga akan disalurkan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Surakarta untuk penataan rumah tidak layak huni yang jumlahnya mencapai ribuan unit.

"Di sektor kesehatan untuk peralatan medis, alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit daerah dan Puskesmas. Di sektor pendidikan ada pengadaan teknologi informasi untuk 27 SMP, sekitar 100 SD, dan untuk infrastruktur pembelajaran," katanya.

Di sektor usaha, dana hibah digunakan untuk pembangunan pasar tradisional dan bantuan modal UMKM.

"Dispora juga menyelesaikan GOR Manahan, karena fasilitasnya mahal, seperti kelengkapan kursi, IT, videotron itu kan mahal," katanya.

Demikian informasi seputar regulasi hibah luar negeri untuk pemda. Dana hibah dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan nasional dan penanggulangan bencana alam.