JAKARTA - Kubu Richard Eliezer alias Bharada E meminta maaf kepada jaksa penuntut umum (JPU) bila tak menerima dengan nota pembelaaan atau pleidoi yang diberi judul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?'.
Permohonan maaf itu disampaikan penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy di awal persidangan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny.
Merespon permintaan maaf itu, beberapa jaksa menunjukan gestur positif. Salah satunya Jaksa Sugeng Hariadi yang menganggukan kepalanya.
Lalu, Ronny melanjutkan dupliknya dengan menyebut bila pleidoi dari kliennya hanya berisi curahan hati terdalam. Bharada E menganggap dirinya hanya orang yang tak berdaya.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, terdakwa yang merupakan anggota polisi dengan pangkat terendah dan tidak pernah mengenyam pendidikan tinggi hukum bertanya, apakah kejujuran harus dibayar 12 tahun penjara?" kata Ronny.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Alasannya, karena eks ajudan Ferdy Sambo itu merupakan eksekutor penembakan Brigadir J.
Selain itu, tindakannya pun dianggap telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.